" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bagi waris cucu dan keponakan < / h3 > " , " isi " :[ " ass . wr . wb . " , " pak ustazd yang rahmat allah , saya ada tanya kait dengan bagi harta waris . kasus bagai ikut : " , " si a ( perempuan ) tinggal dengan tinggal harta 100 juta . ahli waris yang ada adalah : beberapa orang cucu ( laki - laki dan perempuan ) dari beberapa orang almarhum anak yang laki - laki dan perempuan dan orang " , " laki - laki dari anak almarhum saudara yang laki - laki . tanya : siapa saja yang hak dapat waris dari si a sebut ? apakah ponaannya dari alm . adik yang laki - laki juga dapat dari sudut hukum islam , dan berapa bagi dari masing - masing mereka ? " , " atas sedia  waktu jawab tanya , saya ucap banyak terima kasih , " , " wassalamu ' alaikum wr . wb , " , " khoir " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 24 february 2006 01 : 50  " , "  4 . 815 views  n " , " n " , " n " , " ass . wr . wb . " , " pak ustazd yang rahmat allah , saya ada tanya kait dengan bagi harta waris . kasus bagai ikut : " , " si a ( perempuan ) tinggal dengan tinggal harta 100 juta . ahli waris yang ada adalah : beberapa orang cucu ( laki - laki dan perempuan ) dari beberapa orang almarhum anak yang laki - laki dan perempuan dan orang " , " laki - laki dari anak almarhum saudara yang laki - laki . tanya : siapa saja yang hak dapat waris dari si a sebut ? apakah ponaannya dari alm . adik yang laki - laki juga dapat dari sudut hukum islam , dan berapa bagi dari masing - masing mereka ? " , " atas sedia  waktu jawab tanya , saya ucap banyak terima kasih , " , " wassalamu ' alaikum wr . wb , " , " khoir " , " n " , " yang hak dapat waris dari data yang anda sampai adalah cucu almarhumah . dengan catat bahwa data dari anda itu valid tanpa ada ahli waris lain yang masih cecer . dengan demikian , kita anggap bahwa almarhumah tinggal tanpa ada keluarga lain yang masih hidup . tidak ada suami , anak , ayah , kakek , nenek , ibu , saudara laki atau perempuan atau lain yang masih hidup ketika almarhumah wafat . " , " cucu almarhum memang dapat bagi . namun dengan catat bahwa yang terima waris hanya cucu dari jalur anak laki - laki saja . sedang cucu dari jalur anak perempuan , memang tidak masuk di dalam daftar terima waris . " , " cucu dari jalur anak laki - laki kemudian juga beda jenis kelamin , antara yang jenis kelamin laki - laki dan yang jenis kelamin perempuan . bagaimana yang telah jadi dasar di dalam al - quran , yang perempuan akan dapat 1 / 2 dari yang dapat oleh laki - laki . " , " allah syar ' atkan bagi tentang anak - anak . yaitu : bahagian orang anak lelaki sama dengan bagi dua orang anak perempuan ( qs . an - nisa ' : 12 ) " , " sedang keponakan laki - laki dari anak almarhum saudara yang laki - laki tidak masuk yang terima wwarisan . sebab almarhum punya cabang waris upa cucu laki - laki . duduk cucu laki - laki ini hijab ( tutup ) sempat keponakan untuk dapat bagi waris . " , " kalau kita perhati daftar ahli waris yang ada , arti almarhumah tidak punya ahli waris cara " , " , yang ada hanya ahli waris cara " , " , yaitu para cucu dari jalur anak laki - laki . sehingga cara bagi sederhana sekali . seluruh harta itu bagi jadi 2 / 3 dan 1 / 3 . di mana semua cucu laki - laki dari jalur anak laki - laki dapat 2 / 3 x total harta waris . sedang semua cucu wanita dari jalur anak laki - laki dapat 1 / 3 x total harta waris . " , " adapun cucu dari jalur anak wanita tidak dapat apa - apa , karena bukan masuk ahli waris . sedang keponakan yang harus hak nyata hijab oleh ada cucu laki - laki . sehingga keponakan pun tidak dapat apa - apa alias nihil . "
